Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator untuk surat izin mengemudi (SIM). Inilah kali pertama KPK menahan seorang jenderal aktif. Namun, kali ini, penahanan Djoko diprediksi tidak akan memanaskan kembali hubungan KPK dan Polri.
"Untuk kasus Djoko, hubungan KPK-Polri tidak akan sekeras sebelumnya
(awal Oktober), mengingat sudah adanya sikap Presiden sekaligus menjadi
'dukungan' politik bagi KPK," ujar pengamat politik dari The Indonesian
Institute, Hanta Yudha, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.
Seperti
diketahui, awal Oktober lalu, hubungan antara Polri dan KPK meruncing
menyusul upaya penangkapan seorang penyidik KPK asal Polri Kompol Novel
Baswedan karena tuduhan melakukan dugaan penganiayaan pada tahun 2004.
Upaya penangkapan ini dilakukan pada 5 Oktober 2012, tepat pada hari
saat Djoko diperiksa KPK untuk pertama kalinya. Polemik ini akhirnya
ditengahi Presiden SBY yang memerintahkan Polri menyerahkan penanganan
kasus simulator kepada KPK.
Dengan perintah Presiden ini, Hanta
melihat tidak ada pilihan bagi Polri untuk mengutak-atik kasus dugaan
korupsi simulator SIM ini. "Polri tidak punya pilihan lain kecuali
menyerahkan proses kasus ini sepenuhnya di KPK," kata Hanta.
Sementara
itu, dalam konteks kelembagaan, hubungan KPK-Polri relatif antiklimaks.
Hal ini, menurutnya, perlu didukung agar KPK dan Polri tetap independen
dan profesional. Di sisi lain, Polri bisa jadi mendapat "dukungan"
politik dari beberapa politisi yang selama ini selalu mengkritik keras
KPK.
"Dukungan politik politisi ini berpotensi memancing
konflik KPK-Polri. Namun, sekali lagi, ini akan sangat bergantung pada
sikap politik Presiden SBY, sejauh mana keseriusan Presiden memberi
dukungan politik kepada KPK," ujarnya.
Seperti diberitakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan
korupsi proyek simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo,
Senin (3/12/2012). Djoko yang merupakan mantan Kepala Korlantas Polri
itu ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya,
Guntur, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka
Senin kemarin merupakan pemeriksaan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK
memeriksa Djoko selama lebih kurang delapan jam. Saat itu, KPK tidak
langsung menahan Djoko. Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum
diperlukan. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga
bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan
kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK
menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas
Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi
Susanto serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar
Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.