Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung terkait penyidikan kasus
dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPDI), Tamsil akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus
itu, Haris Andi Surahman.Adapun, Tamsil tiba di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat memasuki Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Tamsil mengaku kenal dengan tersangka Haris.
Beberapa
waktu lalu, Haris melaporkan anggota DPR Wa Ode Nurhayati ke pimpinan
Banggar DPR. Haris melaporkan Wa Ode dengan tuduhan menerima komitmen
fee terkait pengalokasian DPID untuk tiga kebupaten di Aceh.“Iya
sempat bertemu karena dia (Haris) yang menyampaikan laporan,” kata
Tamsil. Lebih jauh dia mengatakan, laporan Haris tersebut kemudian
diteruskan pimpinan Banggar ke Badan Kehormatan DPR dan Komisi
Pemberantasan KorupsiTerkait penyidikan kasus ini, KPK telah
memeriksa Wa Ode dan sejumlah pimpinan Banggar. Sebelumnya KPK memeriksa
mantan unsur pimpinan Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, dan Mirwan
Amir, serta Wakil pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey.
Adapun
Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris sebagai
tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID anggota
DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau
Fahd A Rafiq. Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap
terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana
pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK
menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode
terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID
ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR,
termasuk Olly dan Mirwan.
Beberapa waktu lalu, Wa Ode pernah
mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini. Menurut Wa
Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri
daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126
daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk
dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar