RSS

Santunan jamsostek sedikitnya mencapai Rp.7,5 M

Santunan Jamsostek Sedikitnya
Mencapai Rp 7,5 Miliar

Senin, 21 Mei 2012
JAKARTA (Suara Karya): PT Jamsostek (Persero) menyiapkan dana santunan sedikitnya Rp 7,5 miliar untuk 12 tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super-Jet 100 yang menabrak lereng Gunung Salak-Bogor, Rabu (9/5).

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan ke-12 korban pesawat Sukhoi tersebut merupakan pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Para tenaga kerja yang menjadi korban masih dalam hubungan kerja, sehingga masuk kategori kecelakaan kerja.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris para korban jika mereka sudah siap menerimanya," kata Hotbonar di Jakarta, kemarin.
Ke-12 pekerja yang sudah diidentifikasi sebagai peserta Jamsostek bekerja di PT Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, PT Air Maleo, PT Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviation.
Hotbonar menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada gaji/upah tenaga kerja per bulan yang dilaporkan perusahaan kepada Jamsostek. Jika gaji/upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jamsosteksesuai yang diterima tenaga kerja bersangkutan, maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang selayaknya diterima.
Ahli waris tenaga kerja atas nama Kornel Sihombing (KS), karyawani PT Dirgantara Indonesia (PT DI) misalnya, dihitung mendapat santunan lebih dari Rp 1 miliar. KS menjadi peserta Jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp 19,94 juta per bulan. Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut, maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan masing-masing untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 19.939.200x48 menjadi Rp 957.081.600.
Selanjutnya uang pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta serta jaminan hari tua Rp 72,1 juta, sehingga total santunan yang didapatkan Rp 1,036 miliar. Almarhum KSA meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum adalah Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Besaran santunan yang diberikan untuk tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakana kerja ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu. PAda PP ini ada peningkatan santunan dibanding sebelumnya.

Penipuan
Di lain pihak, Hotbonar mengungkapkan, Jamsostek tidak akan membayar santunan salah satu direktur perusahaan yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sukhoi, karena belum menjadi peserta. Terungkap bahwa perusahaan penerbangan tempat direktur bersangkutan bekerja baru mendaftarkannya ke Jamsostek satu hari setelah kecelakaan atau pada Kamis (10/5). itu pun dilakukan melalui internet (online).
"Kecelakaan (pesawat Sukhoi Super Jet 100) terjadi pada 9 Mei 2012. Namun mereka (perusahaan) mendaftarkan yang bersangkutan secara online pada 10 Mei 2012. Perilaku seperti ini sama juga dengan penipuan. Mungkin perusahaan penerbangan ini takut disalahkan keluarga korban dan masyarakat, karena tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Padahal menjadi peserta Jamsostek merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk memenuhinya," ujar Hotbonar.
Dengan kondisi Jamsostek tidak bisa membayarkan santunan untuk tenaga kerja tersebut, maka pihak perusahaan tempat tenaga kerja bersangkutan bekerja, harus memberikan santunan minimal sesuai dengan yang diatur UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Apalagi santunan merupakan hak ahli waris atau keluarga korban.
"Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak normatif pekerja. Salah satunya dengan mengikutsertakan dalam program-program Jamsostek secara baik dan benar," ucap Hotbonar.
Dia juga menyatakan bahwa pada kasus Sukhoi ini, pihak perusahaan juga tidak melaporkan secara benar gaji/upah per bulan tenaga kerja yang menjadi korban. Dalam hal ini Jamsostek menyerahkan permasalahan kepada keluarga pekerja, apakah merelakan menerima santunan yang lebih kecil atau meminta perusahaan untuk menutup kekurangan santunan yang memang menjadi hak. (Andrian)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar