Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung terkait penyidikan kasus
dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPDI), Tamsil akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus
itu, Haris Andi Surahman.Adapun, Tamsil tiba di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat memasuki Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Tamsil mengaku kenal dengan tersangka Haris.
Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR, termasuk Olly dan Mirwan.
Beberapa waktu lalu, Wa Ode pernah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini. Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut
0 komentar:
Posting Komentar