RSS

Wajah BNN Bisa Tercoreng

Kuasa hukum artis Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, mengupas satu per satu kejanggalan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya itu, sejak ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2013 di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Apa yang kami ajukan adalah praperadilan dan penangkapan itu tidak sah menurut hukum karena bukti-buktinya tidak sah. Tapi, kenyataannya adalah, sidang menyatakan penangkapan dan penahanan Raffi sah," kata Hotma dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Hotma menilai bahwa BNN melawan hukum dengan tak mengikuti perintah hakim untuk menghadirkan Raffi
 dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sewaktu hakim meminta Raffi dihadirkan dalam sidang, BNN beralasan takut Raffi kabur. Sudah diperintah sama pengadilan harus datang, tapi dilawan BNN, dan anehnya hakim tidak keberatan," katanya lagi. "Bayangkan kalau Raffi datang, semua orang akan tahu kalau Raffi normal," lanjutnya.

Hotma juga mengendus bahwa BNN terlalu mengada-ada untuk merehabilitasi Raffi, yang seharusnya bisa bebas demi hukum setelah 20 hari menjalani penahanan.
"Normalnya, penahanan 20 hari. Setelah habis, maka diajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan tidak mengabulkan. Tapi, dibikinlah oleh BNN Raffi dikirim ke rehab dua hari menjelang masa 20 hari penahanan Raffi habis," beber Hotma.

Upaya BNN mengirim Raffi ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, juga dianggap oleh Hotma tak memiliki kekuatan hukum. "Kenapa Raffi dikirim ke rehab itu karena katanya ada surat dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Tapi, ini tidak ada diagnosisnya. Kan kalau mau merehabilitasi seseorang harus ada diagnosis penyakitnya apa," bebernya lagi.
Ketika ada dokter yang menganggap Raffi mengalami gangguan mental, itu dianggap pula menyalahi hukum oleh Hotma. "Sekarang mana ada dokter yang membongkar catatan kesehatan pasiennya, apalagi sampai Raffi dikatakan memiliki faktor keturunan yang bermasalah dengan penyakit mental kejiwaan," ujarnya. "Kami akan tuntut Kejaksaan dan BNN sampai dokternya, masa dibilang ini ada keturunan gangguan mental. Tidak etis," ungkapnya.
Satu hal bagi Hotma, semakin terbongkar kejanggalan kasus Raffi, wajah BNN semakin tercoreng. "Semua saksi bilang methylon, tapi Hakim tidak berani bilang methylon masuk dalam undang-undang. Ini jadi tontonan gratis, 'Ini lho penegakan hukum di negeri ini, oh ini lho kezaliman yang dirasakan Raffi'. Apa yang terjadi pada Raffi bisa terjadi pada kita semua," ujarnya lagi.
Menurut Hotma, masyarakat bisa menilai sendiri ketika keputusan sidang akhirnya mengesahkan penangkapan dan penahanan Raffi. "Di sini bukan soal kalah atau menang. Buat kami, biar masyarakat mengerti bahwa ada masalah hukum. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Sudah bagus kerja BNN, jangan sampai rusak karena ini; ada apa dengan kasus Raffi," ungkapnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar