Kuasa hukum artis Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, mengupas satu per
satu kejanggalan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat
kliennya itu, sejak ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada
27 Januari 2013 di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Apa
yang kami ajukan adalah praperadilan dan penangkapan itu tidak sah
menurut hukum karena bukti-buktinya tidak sah. Tapi, kenyataannya
adalah, sidang menyatakan penangkapan dan penahanan Raffi sah," kata
Hotma dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat,
Kamis (14/3/2013).
Hotma menilai bahwa BNN melawan hukum dengan
tak mengikuti perintah hakim untuk menghadirkan Raffi
dalam sidang
praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sewaktu
hakim meminta Raffi dihadirkan dalam sidang, BNN beralasan takut Raffi
kabur. Sudah diperintah sama pengadilan harus datang, tapi dilawan BNN,
dan anehnya hakim tidak keberatan," katanya lagi. "Bayangkan kalau
Raffi datang, semua orang akan tahu kalau Raffi normal," lanjutnya.
Hotma
juga mengendus bahwa BNN terlalu mengada-ada untuk merehabilitasi
Raffi, yang seharusnya bisa bebas demi hukum setelah 20 hari menjalani
penahanan.
"Normalnya, penahanan 20 hari. Setelah habis, maka
diajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan tidak
mengabulkan. Tapi, dibikinlah oleh BNN Raffi dikirim ke rehab dua hari
menjelang masa 20 hari penahanan Raffi habis," beber Hotma.
Upaya
BNN mengirim Raffi ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,
juga dianggap oleh Hotma tak memiliki kekuatan hukum. "Kenapa Raffi
dikirim ke rehab itu karena katanya ada surat dari RSKO (Rumah Sakit
Ketergantungan Obat). Tapi, ini tidak ada diagnosisnya. Kan kalau mau
merehabilitasi seseorang harus ada diagnosis penyakitnya apa," bebernya
lagi.
Ketika ada dokter yang menganggap Raffi mengalami gangguan
mental, itu dianggap pula menyalahi hukum oleh Hotma. "Sekarang mana ada
dokter yang membongkar catatan kesehatan pasiennya, apalagi sampai
Raffi dikatakan memiliki faktor keturunan yang bermasalah dengan
penyakit mental kejiwaan," ujarnya. "Kami akan tuntut Kejaksaan dan BNN
sampai dokternya, masa dibilang ini ada keturunan gangguan mental. Tidak
etis," ungkapnya.
Satu hal bagi Hotma, semakin terbongkar kejanggalan kasus Raffi, wajah BNN semakin tercoreng. "Semua saksi bilang methylon, tapi Hakim tidak berani bilang methylon
masuk dalam undang-undang. Ini jadi tontonan gratis, 'Ini lho penegakan
hukum di negeri ini, oh ini lho kezaliman yang dirasakan Raffi'. Apa
yang terjadi pada Raffi bisa terjadi pada kita semua," ujarnya lagi.
Menurut
Hotma, masyarakat bisa menilai sendiri ketika keputusan sidang akhirnya
mengesahkan penangkapan dan penahanan Raffi. "Di sini bukan soal kalah
atau menang. Buat kami, biar masyarakat mengerti bahwa ada masalah
hukum. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Sudah bagus
kerja BNN, jangan sampai rusak karena ini; ada apa dengan kasus Raffi,"
ungkapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar