RSS

Syarat Ketua Umum Demokrat

Menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, setiap kubu mulai mencalonkan kandidat ketua umum jagoannya. Persaingan terlihat dari upaya "memagari" persyaratan calon dengan membuat persyaratan sendiri. Pengamat politik dari Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menilai, saat ini kubu Cikeas yang berkorelasi kuat dengan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono mulai membuat persyaratan bahwa ketua umum tidak boleh rangkap jabatan.

"Tidak boleh rangkap jabatan ini tentu sebagai upaya untuk menjegal pencalonan Marzuki Alie dalam bursa Ketum Partai Demokrat," ujar Hanta saat dihubungi, Di sisi lain, lanjut Hanta, kubu Marzuki Alie mulai menggelontorkan isu bahwa calon ketua umum harus kader Demokrat yang sudah pernah menjadi pengurus. Wakil Ketua Umum Max Sopacua, yang merupakan eks tim sukses Marzuki Alie, menyatakan, tak layak jika Ketua Umum Demokrat berasal dari kalangan eksternal. 

"Persyaratan harus kader ini menjegal upaya calon-calon eksternal seperti Gita Wirjawan, Pramono Edhie yang memiliki kedekatan dengan Cikeas," kata Hanta.Sementara, dari kubu Anas, lanjutnya, tetap menginginkan agar proses pemilihan calon ketua umum digelar terbuka. Artinya, baik kader internal atau eksternal bebas masuk dalam bursa calon ketua umum. "Kalau tidak terjadi deal di awal atau kesepakatan yang mengakomodir dan pembagian posisi ke semua, maka ini akan terbelah di dalam KLB nanti. Yang terjadi sekarang saling memagari," kata Hanta.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa juga mengatakan bahwa rencana aklamasi yang selama ini diwacanakan kubu Cikeas bisa saja ditolak. Mekanisme penclaonan Ketua Umum, katanya, tidak diatur dalam AD/ART melainkan dalam tata tertib KLB yang baru akan ditetapkan oleh steering committee saat KLB dilakukan. Setelah tata tertib disusun, Saan menjelaskan, rencana tata tertib akan disampaikan ke peserta kongres untuk disetujui atau ditolak. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar