Partahi Sihombing, salah satu kuasa hukum pihak Badan Narkotika
Nasional (BNN), menyayangkan bahwa pihak keluarga Raffi Ahmad masih
memasalahkan rehabilitasi Raffi. Padahal, menurutnya, bisa saja pihak
BNN menjebloskan Raffi ke dalam sel tahanan."Sangat bisa dan
sangat beralasan jika BNN menempatkan Raffi ke dalam tahanan. Cuma, kami
enggak lakukan itu," ujar Partahi dalam jumpa pers di gedung BNN,
Cawang, Jakarta Timur.
Lanjut Partahi, pihak
BNN sempat memasukkan Raffi selama tiga jam ke dalam salah satu sel di
gedung BNN, tapi Raffi menangis terus. "Seharusnya rehab itu enggak
boleh ditolak. Raffi pernah di tahanan, di belakang (gedung BNN) selama
tiga jam, terus nangis-nangis," ceritanya.
Pihak Raffi
memang memasalahkan rehabilitasi Raffi. Mereka beralasan, Raffi sehat.
Selain itu, penandatanganan surat rehabilitasi Raffi oleh paman Raffi,
Masur Ahmad, dinilai tidak sesuai dengan kemauan keluarga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar