Wajah BNN Bisa Tercoreng
"Apa yang kami ajukan adalah praperadilan dan penangkapan itu tidak sah menurut hukum karena bukti-buktinya tidak sah. Tapi, kenyataannya adalah, sidang menyatakan penangkapan dan penahanan Raffi sah," kata Hotma dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Hotma menilai bahwa BNN melawan hukum dengan tak mengikuti perintah hakim untuk menghadirkan Raffi
dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sewaktu hakim meminta Raffi dihadirkan dalam sidang, BNN beralasan takut Raffi kabur. Sudah diperintah sama pengadilan harus datang, tapi dilawan BNN, dan anehnya hakim tidak keberatan," katanya lagi. "Bayangkan kalau Raffi datang, semua orang akan tahu kalau Raffi normal," lanjutnya.
Hotma juga mengendus bahwa BNN terlalu mengada-ada untuk merehabilitasi Raffi, yang seharusnya bisa bebas demi hukum setelah 20 hari menjalani penahanan.
"Normalnya, penahanan 20 hari. Setelah habis, maka diajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan tidak mengabulkan. Tapi, dibikinlah oleh BNN Raffi dikirim ke rehab dua hari menjelang masa 20 hari penahanan Raffi habis," beber Hotma.
Upaya BNN mengirim Raffi ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, juga dianggap oleh Hotma tak memiliki kekuatan hukum. "Kenapa Raffi dikirim ke rehab itu karena katanya ada surat dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Tapi, ini tidak ada diagnosisnya. Kan kalau mau merehabilitasi seseorang harus ada diagnosis penyakitnya apa," bebernya lagi.
Ketika ada dokter yang menganggap Raffi mengalami gangguan mental, itu dianggap pula menyalahi hukum oleh Hotma. "Sekarang mana ada dokter yang membongkar catatan kesehatan pasiennya, apalagi sampai Raffi dikatakan memiliki faktor keturunan yang bermasalah dengan penyakit mental kejiwaan," ujarnya. "Kami akan tuntut Kejaksaan dan BNN sampai dokternya, masa dibilang ini ada keturunan gangguan mental. Tidak etis," ungkapnya.
Satu hal bagi Hotma, semakin terbongkar kejanggalan kasus Raffi, wajah BNN semakin tercoreng. "Semua saksi bilang methylon, tapi Hakim tidak berani bilang methylon masuk dalam undang-undang. Ini jadi tontonan gratis, 'Ini lho penegakan hukum di negeri ini, oh ini lho kezaliman yang dirasakan Raffi'. Apa yang terjadi pada Raffi bisa terjadi pada kita semua," ujarnya lagi.
Menurut Hotma, masyarakat bisa menilai sendiri ketika keputusan sidang akhirnya mengesahkan penangkapan dan penahanan Raffi. "Di sini bukan soal kalah atau menang. Buat kami, biar masyarakat mengerti bahwa ada masalah hukum. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Sudah bagus kerja BNN, jangan sampai rusak karena ini; ada apa dengan kasus Raffi," ungkapnya.
Perampokan Toko Emas
Toni mengatakan, satu orang terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha kabur. "Awalnya tujuh yang ditangkap tapi karena satu berusaha melarikan diri maka ditembak oleh petugas," kata Toni.
Informasi yang dihimpun, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 Polri pun sedang melakukan pengembangan di lokasi penangkapan. Sebanyak lima pucuk senjata api berhasil disita, beserta 12 berupa bom pipa. Satu orang pelaku yang ditembak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perampokan
Sebuah rumah di kawasan Pondok Indah pada Jum'at (1/3/2013) sekitar
pukul 01.00 WIB menjadi sasaran perampokan. Dari rumah tersebut,
perampok menggasak 4 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit
komputer tablet serta mencederai Nabil, pembantu rumah tangga di rumah
yang terletak di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan.Nabil merupakan orang yang memergoki pelaku hingga
akhirnya mendapat serangan dengan benda tumpul di bagian kepala. "Nabil
saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah dan harus mengalami
dua belas jahitan di bagian kepala," kata Jamal, satpam di rumah
tersebut, saat ditemui sumber.
Menurut
Jamal, pelaku menaiki pagar dan masuk melalui area pekarangan belakang
rumah dengan menggunakan tangga dari tanah kosong yang terletak di
samping rumah. Jamal sendiri baru menyadari ada perampok masuk rumah
saat salah seorang pembantu, Nabil, berteriak. Namun saat itu perampok
telah kabur melalui tempat dia masuk ke pekarangan sebelum memulai
aksinya.
"Yang masuk ke dalam rumah cuma satu orang tapi kayaknya lebih, mungkin yang lain mengawasi di luar," tutur Jamal.Jamal
mengatakan, saat kejadian Benjamin, si pemilik rumah, sedang berada di
luar negeri. Yang ada di rumah hanya istri Benjamin, dua anaknya dan
beberapa orang pembantu. Saat kejadian, pelaku diketahui memiliki
ciri-ciri tinggi 165 cm dan menggunakan penutup wajah serta bertopi.
Kapolsektro
Kebayoran Lama Kompol Imam Yulisdianto mengatakan, saat ini pihak
kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Irjen Joko Tak Terima Dijerat
"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja belum terbukti," kata dia di KPK,
Tommy Sihotang mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi ihwal rencana penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini. Namun, menurut Tommy, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan tersebut.
"Kemarin saya ditelepon kalau hari ini pak Djoko akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu dibatalkan," ujar Tommy.
Terkait pasal pencucian uang yang turut menjerat Djoko, Tommy menyatakan pasal itu baru bisa digunakan jika ada bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi. "Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas," ungkap Tommy.
Saat disinggung dengan menolaknya Djoko Susilo dijerat pasal Pencucian Uang merupakan bukti bahwa jenderal bintang dua itu berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus Simulator SIM, Tommy menjawab diplomatis. "Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian, prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," terang Tommy.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang, Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.
Pemuda Nekad Gantung Diri
Diduga mengalami gangguan jiwa, Angga , warga RT 4 RW 9 Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga (Jateng), Senin pagi nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di palang sumur rumah kosong tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari keterangan keluarga, Marsidi ayah korban dan ibunya, Marsiti baru pulang dari sawah. Mereka tidak mendapati anaknya, Angga yang selama ini punya riwayat gangguan jiwa. Mereka pun mencarinya di sekitar rumah. Termasuk di rumah kosong di samping rumahnya.
Merasa curiga, mereka mendobrak pintu rumah itu. Ketika ke belakang rumah, mereka mendapati anak nomor duanya dalam keadaan tergantung di bambu palang sumur dengan posisi leher terjerat kain selendang.
"Saya cari-cari, ternyata di rumah sebelah. Angga sudah kendhat di palang sumur," kata Marsidi
Mengetahui anaknya dalam keadaan itu, mereka memanggil kerabatnya lalu menurunkan korban dan diletakkan di kursi panjang. Ketika diperiksa oleh mereka, ternyata Angga sudah meninggal. Mengetahui hal tersebut, ibu dan istri korban histeris dan pingsan.
Salah satu perangkat desa yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian, Suparjo kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Bobotsari AKP Pudjianto beserta 4 anggotanya serta dokter jaga Puskesmas Bobotsari dr Hammad Himawan segera ke lokasi kejadian.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa sandal selop hitam merk Ardiles milik korban dan selendang ungu motif batik yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Ferdy Sambo melalui Kapolsek Bobotsari AKP Pudjianto mengatakan dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban yang dilakukan oleh dokter tidak ada tanda-tanda penganiayaan ataupun perlawanan. Hanya ditemukan luka bekas jeratan di leher kiri. Dari alat kelaminnya keluar sperma.
"Kejadian itu murni bunuh diri. Tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban," katanya.
Menurut keterangan keluarga, lanjut Pudjianto, korban memiliki riwayat gangguan jiwa. Beberapa waktu lalu, korban pernah dirawat di RSUD Banyumas di bangsal sakit jiwa. Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi, korban diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan sore itu juga










