Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Wira Kusuma Sejahtera, Khoe Tet Soen alias Sun Kusuma terkait penyidikan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Dia akan diperiksa sebagai saksi penyalahgunaan wewenang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/2/2013).
Selain Hoe Tet Soen, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan bagi Tono Suryanto selaku Chief Financial Officer PT Visi Lokamas, Sugiarto dari PT Berkat Manunggal Jaya, Farid Chandra Teja selaku Direktur PT Dutadharma Elektroindonusa, dan M. Muqorrobin selaku staf admin KSO Adhi Karya -Wijaya Karya. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka lanjutan. Dia dinilai menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan proyek Hambalang. - See more at: http://news.okezone.com/read/2013/02/27/339/768341/kpk-gali-mark-up-dana-hambalang-lewat-khoe-tet-soen#sthash.CCjorkO5.dpuf
Pemberantasan Korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar