Provost Polda Jawa Timur memeriksa dua polisi yang bertugas di Kabupaten Jombang, yakni Aiptu S (48) dan Briptu C (26). Mereka sudah dijadikan tersangka terkait kasus perampokan pada malam Tahun Baru lalu.
“Keduanya
sudah ditahan dan kini masih diperiksa provost,” kata Kasubdit Penmas
Polda Jatim, AKBP Suhartoyo, di Mapolda Jatim,
Suhartoyo
mengatakan, dua oknum polisi tersebut terlibat perampokan bersama enam
pelaku yang merupakan warga sipil. Mereka lebih dulu diamankan, yakni AS
(32), Md (52), IS (44), AR (35), EP (35), dan Mh (60).
Perampokan
terjadi di jalan di depan Perusahaan Gula (PG) Djombang Baru. Saat itu,
para pelaku yang berjumlah delapan orang, menggunaka dua mobil,
membuntuti mobil Daihatsu Xenia, W 5152 XQ milik korban, Abdul Rochim
(59), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Mobil
pelaku langsung menghadang kendaraan korban. Kemudian, dua polisi
tersebut turun dan menodongkan senjata api ke kepala korban. Para pelaku
meminta barang berharga korban, yakni telefon genggam, tas berisi uang
tunai Rp210 juta, serta sebuah buku tabungan.
Setelah itu, para
pelaku kabur. Beruntung, saat itu korban berhasil mengingat dan mencatat
nomor polisi mobil yang dikendarai para pelaku. Kasus ini akhirnya
terungkap dengan cepat. Polisi lebih dulu menangkap enam warga sipil
tersebut. Dari keterangan para pelaku tersebut akhirnya terkuak
keterlibatan Aiptu S dan Briptu C.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar