RSS

2 Polisi Merampok

Provost Polda Jawa Timur memeriksa dua polisi yang bertugas di Kabupaten Jombang, yakni Aiptu S (48) dan Briptu C (26). Mereka sudah dijadikan tersangka terkait kasus perampokan pada malam Tahun Baru lalu.

“Keduanya sudah ditahan dan kini masih diperiksa provost,” kata Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo, di Mapolda Jatim,
Suhartoyo mengatakan, dua oknum polisi tersebut terlibat perampokan bersama enam pelaku yang merupakan warga sipil. Mereka lebih dulu diamankan, yakni AS (32), Md (52), IS (44), AR (35), EP (35), dan Mh (60).

Perampokan terjadi di jalan di depan Perusahaan Gula (PG) Djombang Baru. Saat itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang, menggunaka dua mobil, membuntuti mobil Daihatsu Xenia, W 5152 XQ milik korban, Abdul Rochim (59), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Mobil pelaku langsung menghadang kendaraan korban. Kemudian, dua polisi tersebut turun dan menodongkan senjata api ke kepala korban. Para pelaku meminta barang berharga korban, yakni telefon genggam, tas berisi uang tunai Rp210 juta, serta sebuah buku tabungan.

Setelah itu, para pelaku kabur. Beruntung, saat itu korban berhasil mengingat dan mencatat nomor polisi mobil yang dikendarai para pelaku. Kasus ini akhirnya terungkap dengan cepat. Polisi lebih dulu menangkap enam warga sipil tersebut. Dari keterangan para pelaku tersebut akhirnya terkuak keterlibatan Aiptu S dan Briptu C.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar