"Justru dengan dicantumkan
kebaikan-kebaikan itu seharusnya preseden buruk. Duta Orang Utan kok
korupsi, Duta Gemar Membaca kok korupsi"
-- Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho
Tak hanya itu, ternyata hakim juga mempertimbangkan prestasi politisi Partai Demokrat itu yang pernah mewakili negara dalam forum nasional dan internasional. Hakim mengurai Angie pernah menjadi pembicara di sidang PBB, duta orang utan, duta gemar membaca, duta pelestarian Keraton Surakarta, duta LIPI, dan lainnya.
"Justru dengan dicantumkan kebaikan-kebaikan itu seharusnya preseden buruk. Duta Orang Utan kok korupsi, Duta Gemar Membaca kok korupsi," kata Emerson.
Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai majelis hakim terlalu banyak melihat aspek di luar proses pengadilan seperti prestasi hingga akhirnya memberikan vonis yang terlalu ringan. Akhirnya, menurut dia, vonis itu tidak memberikan efek jera bagi para koruptor lain.
Selain itu, Hamdi menilai putusan itu menjadi akhir bahagia buat Angie. "Angie kelihatan happy. Ini bertolak belakang ketika dituntut 12 tahun yang tertekan skali. Bayangkan 12 tahun divonis, Angie akan katakan tidak adil buat saya," kata dia.
Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora
0 komentar:
Posting Komentar