RSS

Irjen Joko Tak Terima Dijerat

Tim pengacara tersangka korupsi kasus Simulator SIM, Inspektur Jenderal  Djoko Susilo, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang.Anggota tim pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan bagaimana mungkin kliennya bisa dijerat pasal Pencucian Uang sedangkan kasus Simulator SIM sendiri belum terbukti ada indikasi korupsi.

"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja belum terbukti," kata dia di KPK,
Tommy Sihotang mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi ihwal rencana penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini. Namun, menurut Tommy, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan tersebut.

"Kemarin saya ditelepon kalau hari ini pak Djoko akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu dibatalkan," ujar Tommy.

Terkait pasal pencucian uang yang turut menjerat Djoko, Tommy menyatakan pasal itu baru bisa digunakan jika ada bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi. "Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas," ungkap Tommy.

Saat disinggung dengan menolaknya Djoko Susilo dijerat pasal Pencucian Uang merupakan bukti bahwa jenderal bintang dua itu berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus Simulator SIM, Tommy menjawab diplomatis. "Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian, prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," terang Tommy.

Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang, Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar