Tim pengacara tersangka korupsi kasus Simulator SIM, Inspektur Jenderal
Djoko Susilo, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang.Anggota tim
pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan bagaimana mungkin kliennya
bisa dijerat pasal Pencucian Uang sedangkan kasus Simulator SIM sendiri
belum terbukti ada indikasi korupsi.
"Ini kan belum jelas uang
mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja
belum terbukti," kata dia di KPK,
Tommy
Sihotang mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi ihwal rencana
penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini.
Namun, menurut Tommy, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan
tersebut.
"Kemarin saya ditelepon kalau hari ini pak Djoko akan
diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu
dibatalkan," ujar Tommy.
Terkait pasal pencucian uang yang turut
menjerat Djoko, Tommy menyatakan pasal itu baru bisa digunakan jika ada
bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari
tindak kejahatan korupsi. "Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan.
Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas," ungkap Tommy.
Saat
disinggung dengan menolaknya Djoko Susilo dijerat pasal Pencucian Uang
merupakan bukti bahwa jenderal bintang dua itu berkukuh tidak merasa
bersalah dalam kasus Simulator SIM, Tommy menjawab diplomatis.
"Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian,
prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," terang
Tommy.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek
pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang,
Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar