RSS

Pelaku Begal Gasak 3 Motor

Kawanan perampok spesialis sepeda motor yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tergolong lihai dalam menjalankan aksinya. Bagaimana tidak, dalam sehari mereka berhasil menggasak tiga unit sepeda motor, baik dalam kondisi terparkir maupun saat dikendarai oleh korban.Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Hermanto mengatakan, dalam aksinya, kawanan yang kerap beraksi di tiga wilayah Jakarta Selatan, yakni Pasar Minggu, Jagakarsa dan Cilandak itu terlebih dahulu mengincar calon korbannya lalu memepet korbanpada sisi kanan kirinya, juga tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api.

"Mereka sudah ratusan kali beraksi, dalam sehari mereka tiga kali beraksi dengan membegal korban yang sedang berjalan," kata Toni dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, .

Setelah berhasil, lanjut Toni, mereka langsung menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada pengadah dan langsung membagi-bagikan uang hasil penjualan sama rata. "Mereka menjual secara utuh satu unit, ada kelompok yang menampung dan langsung dibayar tunai," imbuhnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan spesialis pencurian dengan kekerasan sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta Selatan. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas.

Empat pelaku yang ditangkap yakni, IS alias AL (36) meninggal dunia, MR meninggal dunia (24), HH (32), dan H alias IT (39) keempatnya ditangkap di Jakarta pada Sabtu lalu, 12 Januari 2013.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senjata api jenis pistol merk S&W dengan dua butir peluru, satu buah senjata api jenis pistol raitan dengan tiga butir peluru, uang tunai Rp. 3.671.000, beberapa kunci letter 'T', satu buah pisau, dua pelat nomor polisi, beberapa buah handpone dan enam unit sepeda motor dari hasil kejahatan.

"Mereka telah beraksi ratusan kali sejak Januari 2012, dalam sehari mereka bisa melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, kami masih mengejar tiga pelaku lain yakni AH, AD dan R alias U yang diduga dalangnya," imbuh Toni.

Kini, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar