Kawanan perampok spesialis sepeda motor yang berhasil ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tergolong lihai dalam
menjalankan aksinya. Bagaimana tidak, dalam sehari mereka berhasil
menggasak tiga unit sepeda motor, baik dalam kondisi terparkir maupun
saat dikendarai oleh korban.Direktur Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Kombes Pol Toni Hermanto mengatakan, dalam aksinya, kawanan yang
kerap beraksi di tiga wilayah Jakarta Selatan, yakni Pasar Minggu,
Jagakarsa dan Cilandak itu terlebih dahulu mengincar calon korbannya
lalu memepet korbanpada sisi kanan kirinya, juga tidak segan-segan
melukai korbannya dengan senjata api.
"Mereka sudah ratusan kali
beraksi, dalam sehari mereka tiga kali beraksi dengan membegal korban
yang sedang berjalan," kata Toni dalam keterangan persnya di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, .
Setelah berhasil, lanjut
Toni, mereka langsung menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada
pengadah dan langsung membagi-bagikan uang hasil penjualan sama rata.
"Mereka menjual secara utuh satu unit, ada kelompok yang menampung dan
langsung dibayar tunai," imbuhnya.
Diketahui, Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan spesialis
pencurian dengan kekerasan sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta
Selatan. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha
melawan petugas.
Empat pelaku yang ditangkap yakni, IS alias AL
(36) meninggal dunia, MR meninggal dunia (24), HH (32), dan H alias IT
(39) keempatnya ditangkap di Jakarta pada Sabtu lalu, 12 Januari 2013.
Dari
tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
satu buah senjata api jenis pistol merk S&W dengan dua butir peluru,
satu buah senjata api jenis pistol raitan dengan tiga butir peluru,
uang tunai Rp. 3.671.000, beberapa kunci letter 'T', satu buah pisau,
dua pelat nomor polisi, beberapa buah handpone dan enam unit sepeda
motor dari hasil kejahatan.
"Mereka telah beraksi ratusan kali
sejak Januari 2012, dalam sehari mereka bisa melancarkan aksinya
sebanyak tiga kali, kami masih mengejar tiga pelaku lain yakni AH, AD
dan R alias U yang diduga dalangnya," imbuh Toni.
Kini, para
pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi
dengan ancaman Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima
tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar