RSS

Sri Laporkan suami ke Polisi

Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, kembali melaporkan suaminya ke Polres Magelang Kota atas tindakan menyembunyikan pernikahan dan perzinaan, Kamis (10/1/2013).
Ida, panggilan akrab Siti Rubaidah, mendatangi Mapolres Magelang sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi Koordinator Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3KDRT), Ahmad Badawi dan 5 orang kuasa hukumnya yang dipimpin Denny Septiviant. Rombongan Ida langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diterima Kanit SPK, Ipda Lukman Fuadi.
Ida keluar dari ruang SPK sekitar pukul 17.00 dan langsung menuju unit I Reskrim untuk menjalani pemeriksaan guna Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Awal. Denny Septiviant, kuasa hukum Ida menjelaskan, selain Joko yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT, pihaknya juga melaporkan SZN, yang diduga menjadi wanita idaman lain Joko Prasetyo. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi, "barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada, menjadi penghalang yang sah untuk itu".
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 284 KUHP karena dianggap melakukan perzinaan sepanjang mereka tidak dapat membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP di atas.
"Joko Prasetyo yang masih menjadi suami sah Siti Rubaidah, diduga melakukan nikah siri dengan dengan SZN tersebut tanpa seizin istrinya. Selain itu Joko juga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan di instansi yang berwenang," paparnya.
Ahmad Badawi menambahkan, Ida kembali melaporkan suami dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana baru, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu, Joko Prasetyo sudah mengakui kepada istrinya telah melakukan nikah siri kurang lebih satu bulan sebelumnya dengan perempuan berinisal SZN.
"Pernikahan siri itu juga sudah diakui Joko Prasetyo melalu media massa. Padahal, hingga saat ini tidak ada putusan dari Pengadilan Agama (PA) kepada Joko Prasetyo berupa izin untuk beristri lebih dari satu orang," katanya.
Untuk melengkapi aduan, lanjutnya, pihaknya juga menyertakan bukti pembicaraan yang terekam dalam Blackberry Massenger (BBM) antara Joko Prasetyo dengan seorang perempuan yang didalam kontak BBM Joko bernama Cahya.
"Cahya di dalam kontak BBM itu nama panggilan dari SZN, ada fotonya juga. Ada sekitar 15 lembar bukti yang menunjukkan kemesraan yang hanya ditunjukan oleh pasangan suami istri. Dan itu tidak pantas untuk dipublikasikan," tandasnya.
Kanit SPK, Ipda Lukman Fuadi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan yang dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomer STP/05/I/2013/Jateng/Res Mgl Kota.
Seperti diberitakan, Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan tindakan KDRT terhadap istrinya. Berkas pemeriksaan telah diserahkan kejaksaan, namun belum lengkap (P21) karena tidak disertakan barang bukti dan tersangka. Akibat tindakannya pula, Joko telah mendapat sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P berupa pemecatan sebagai kader.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar