Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, kembali
melaporkan suaminya ke Polres Magelang Kota atas tindakan
menyembunyikan pernikahan dan perzinaan, Kamis (10/1/2013).
Ida,
panggilan akrab Siti Rubaidah, mendatangi Mapolres Magelang sekitar
pukul 15.00 WIB, didampingi Koordinator Jaringan Rakyat Anti Pejabat
Publik Pelaku KDRT (JRAP3KDRT), Ahmad Badawi dan 5 orang kuasa hukumnya
yang dipimpin Denny Septiviant. Rombongan Ida langsung mendatangi
ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diterima Kanit SPK, Ipda
Lukman Fuadi.
Ida keluar dari ruang SPK sekitar pukul 17.00 dan
langsung menuju unit I Reskrim untuk menjalani pemeriksaan guna Berkas
Acara Pemeriksaan (BAP) Awal. Denny Septiviant, kuasa hukum Ida
menjelaskan, selain Joko yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas
dugaan kasus KDRT, pihaknya juga melaporkan SZN, yang diduga menjadi
wanita idaman lain Joko Prasetyo. Keduanya dinilai telah melakukan
tindak pidana pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi, "barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada, menjadi penghalang yang sah
untuk itu".
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 284
KUHP karena dianggap melakukan perzinaan sepanjang mereka tidak dapat
membuktikan bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUP di atas.
"Joko Prasetyo yang masih
menjadi suami sah Siti Rubaidah, diduga melakukan nikah siri dengan
dengan SZN tersebut tanpa seizin istrinya. Selain itu Joko juga
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan di instansi yang
berwenang," paparnya.
Ahmad Badawi menambahkan, Ida kembali
melaporkan suami dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana baru,
bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu, Joko Prasetyo sudah mengakui
kepada istrinya telah melakukan nikah siri kurang lebih satu bulan
sebelumnya dengan perempuan berinisal SZN.
"Pernikahan siri itu
juga sudah diakui Joko Prasetyo melalu media massa. Padahal, hingga saat
ini tidak ada putusan dari Pengadilan Agama (PA) kepada Joko Prasetyo
berupa izin untuk beristri lebih dari satu orang," katanya.
Untuk
melengkapi aduan, lanjutnya, pihaknya juga menyertakan bukti pembicaraan
yang terekam dalam Blackberry Massenger (BBM) antara Joko Prasetyo
dengan seorang perempuan yang didalam kontak BBM Joko bernama Cahya.
"Cahya
di dalam kontak BBM itu nama panggilan dari SZN, ada fotonya juga. Ada
sekitar 15 lembar bukti yang menunjukkan kemesraan yang hanya ditunjukan
oleh pasangan suami istri. Dan itu tidak pantas untuk dipublikasikan,"
tandasnya.
Kanit SPK, Ipda Lukman Fuadi membenarkan adanya laporan
tersebut. Pihaknya telah menerima laporan yang dicatat dalam Surat
Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomer STP/05/I/2013/Jateng/Res
Mgl Kota.
Seperti diberitakan, Wakil Walikota Magelang, Joko
Prasetyo telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas
dugaan tindakan KDRT terhadap istrinya. Berkas pemeriksaan telah
diserahkan kejaksaan, namun belum lengkap (P21) karena tidak disertakan
barang bukti dan tersangka. Akibat tindakannya pula, Joko telah mendapat
sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P berupa pemecatan sebagai
kader.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar