Josef Liopisa alias Asiang (59), pemilik lokasi hiburan malam Diskotik
New Zone di Jalan Kolonel Sugiono/Wajir Medan, kedapatan menelan pil
ekstasi yang dimilikinya saat penangkapan dilakukan. Akibat
perbuatannya, laki-laki yang sudah mulai tampak uzur ini terancam
hukuman minimal 4 tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, diketahui,
terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Junet
dan Hotman Sinaga.
Terdakwa ditangkap pada 5 September 2012 di
kediamannya, kata saksi polisi Mangitas Simamora dan Budi Syahputera,
ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova di ruang
sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Menurut
kedua saksi, penangkapan dilakukan atas perintah Dir Narkoba Polda
Sumut. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya,
Dir memerintahkan kami untuk melakukan penggeledahan di kediaman
terdakwa," kata saksi di hadapan hakim ketua Sherliwaty.
Atas
perintah tersebut, saksi bersama timnya kemudian melakukan penggeledahan
di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kolonel Sugiono No.16 CDEF,
Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon. "Sampai di lokasi, kami
langsung melakukan penggeledahan. Di kamar terdakwa kami temukan ekstasi
dalam bungkus rokok Surya 16. Setelah itu terdakwa dibawa ke mako Polda
Sumut," kata saksi.
JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal
112, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Membuka Usaha Diskotik sekarang bisa membuat omset Puluhan Juta loh silahkan klik Usaha Diskotik Sukses Dengan Beer dan Wine Cooler Salam Sukses. :)
Posting Komentar