RSS

Pemilik Diskotik Di Ancam 4tahun

Josef Liopisa alias Asiang (59), pemilik lokasi hiburan malam Diskotik New Zone di Jalan Kolonel Sugiono/Wajir Medan, kedapatan menelan pil ekstasi yang dimilikinya saat penangkapan dilakukan. Akibat perbuatannya, laki-laki yang sudah mulai tampak uzur ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, diketahui, terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Junet dan Hotman Sinaga.

Terdakwa ditangkap pada 5 September 2012 di kediamannya, kata saksi polisi Mangitas Simamora dan Budi Syahputera, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Menurut kedua saksi, penangkapan dilakukan atas perintah Dir Narkoba Polda Sumut. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, Dir memerintahkan kami untuk melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa," kata saksi di hadapan hakim ketua Sherliwaty.

Atas perintah tersebut, saksi bersama timnya kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kolonel Sugiono No.16 CDEF, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon. "Sampai di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Di kamar terdakwa kami temukan ekstasi dalam bungkus rokok Surya 16. Setelah itu terdakwa dibawa ke mako Polda Sumut," kata saksi.

JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 112, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Membuka Usaha Diskotik sekarang bisa membuat omset Puluhan Juta loh silahkan klik Usaha Diskotik Sukses Dengan Beer dan Wine Cooler Salam Sukses. :)

Posting Komentar