Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan
status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak akan
mengubah pelayanan terhadap siswa dan kualitas pendidikan yang ada.
Sekolah-sekolah harus tetap menjalankan program-program yang ada sesuai
dengan rencana, termasuk sejumlah sekolah RSBI di Kota Semarang. "RSBI
itu label. Setelah dibatalkan, kami tetap berjalan sebagaimana
mestinya. Paling penting tidak akan mengubah pelayanan kepada siswa
karena itu yang utama," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Semarang
Bambang Nianto Mulyo,
Ia mengatakan akan
tetap melanjutkan program sesuai rencana sambil menunggu instruksi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hanya saja, untuk
tahun depan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang berlaku dan sudah
siap untuk hal itu.
"Untuk tahun ajaran ini tinggal selesaikan
lima bulan. Untuk 2013/2014 nanti pastinya akan ada petunjuk lebih
lanjut. Kami ikuti regulasinya," ujarnya. Bambang menegaskan,
tanpa label RSBI atau tidak, pihak SMAN 3 tetap akan mempertahankan
prestasi yang sudah ada, bahkan meningkatkannya. Dia bertekad, aktivitas
siswa terkait kejuaraan internasional atau prestasi di dunia
internasional tetap dijalankan dan mendapat perhatian khusus.
Secara umum, ia yakin, putusan MK tidak berpengaruh besar ke kualitas
pendidikan. Hanya saja, Bambang mengkhawatirkan munculnya dampak
psikologis terhadap para siswa. "Yang sebelumnya bangga dengan RSBI bisa jadi berkurang. Mungkin akan ada dampak psikologis itu," ujarnya. Kepala SMAN 1 Semarang Kastri Wahyuni juga mengatakan, putusan MK
tersebut tidak akan berpengaruh pada pembelajaran. Ia pun tidak
mengambil langkah khusus untuk menyosialisasikan kepada orangtua siswa.
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang
Bunyamin. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemdikbud. Ia juga
menjamin tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan meski RSBI
dihapuskan.
"Tidak akan ada penurunan kualitas. Pada prinsipnya sekolah bermutu itu akan dibutuhkan masyarakat," katanya.
Sementara
itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng DIY Budhi Masthuri
mengatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK tersebut. Secara
langsung ataupun tidak langsung, Pasal 50 (3) UU Sisdiknas tentang RSBI
itu telah menimbulkan diskriminasi dan biaya tinggi atau komersialisasi
dalam pelayanan pendidikan.
"Jajaran terkait diharapkan segera
menjalankan putusan MK tersebut agar pelayanan pendidikan di Indonesia
lebih berkeadilan sosial," katanya. Di Semarang terdapat 1 SD
RSBI dan 4 SMPN RSBI, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 21. Selain
itu, terdapat juga empat SMAN RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan
SMAN 4. SMK yang sudah RSBI adalah SMKN 4, SMKN 6, dan SMKN 7.
Selasa siang, MK
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan
dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK,
menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar